FIB Unhas — Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin menggelar rapat pembentukan dan penyusunan Roadmap Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (22/8), pukul 13.00–15.00 WITA di Ruang Senat Lantai 2. Rapat dipimpin langsung oleh Dekan FIB Unhas dan dihadiri tim yang tercantum dalam undangan serta daftar hadir resmi.
Agenda utama rapat menegaskan penggunaan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai kerangka kerja enam area pengungkit: Manajemen Perubahan; Penataan Tata Laksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Akuntabilitas; Penguatan Pengawasan; serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Fokus awal diarahkan pada pemetaan kebutuhan tiap area berbasis LKE, agar roadmap yang disusun bersifat terukur, berjangka, dan berorientasi pada hasil.

Struktur tim dipastikan merujuk pada Surat Keputusan Rektor, dengan Ketua Prof. Dr. Andi Muhammad Akhmar. Wakil Ketua I–III adalah Dr. Ilham, Dr. Rosmawati, dan Dr. Wahyuddin. Rapat menyepakati penyelarasan istilah jabatan serta penguatan fungsi pendukung—sekretariat, pengelolaan data dan dokumentasi, serta administrasi—agar koordinasi enam area pengungkit berjalan lebih efektif. Penyesuaian ini bersifat operasional dan tidak mengubah sasaran maupun ruang lingkup program Zona Integritas.
Selain itu, diputuskan penataan tugas dan alur kerja lintas area untuk meningkatkan kelincahan koordinasi dan kualitas layanan. Rincian penugasan bersifat internal, ditetapkan dengan prinsip akuntabilitas, kejelasan peran, dan kesinambungan program.
Rapat merumuskan rencana tindak lanjut yang berlapis. Pertama, seluruh Koordinator Area wajib memetakan bukti dukung sesuai LKE sebagai modal awal penyusunan roadmap. Kedua, Sekretariat Tim bersama GPM–PR mengompilasi draf roadmap yang memuat sasaran, indikator, program, jadwal, dan kebutuhan sumber daya. Ketiga, finalisasi internal draf ditargetkan rampung pada akhir pekan ini, Minggu, 24 Agustus 2025, sebelum dilakukan diseminasi internal melalui sosialisasi singkat per unit. Tenggat ini ditetapkan agar proses perbaikan dapat segera bergerak menuju implementasi.

Secara kontekstual, FIB memiliki rekam jejak penting: pada 2021 FIB menjadi fakultas percontohan ZI dengan capaian poin terbaik. Namun pada 2024 terjadi penurunan peringkat dibanding beberapa fakultas lain. Realitas ini dijadikan pijakan untuk memperkuat ulang fondasi tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik. Roadmap ZI diharapkan menjadi kompas bersama untuk mengembalikan posisi unggul FIB, sekaligus memastikan budaya kerja yang bersih, efektif, dan melayani. Dari sisi legalitas, pembentukan Tim ZI FIB Unhas mengacu pada SK Rektor No. 11030/UN4.1/KEP/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang sekaligus mencabut SK sebelumnya. Dengan payung hukum yang jelas, struktur yang adaptif, dan target yang terukur, FIB Unhas menegaskan komitmen mendorong pencapaian WBK/WBBM melalui kolaborasi seluruh unit dan sivitas akademika.