Pemeliharaan Situs Cagar Budaya Kompleks Makam Diponegoro di Makassar
Pemeliharaan cagar budaya adalah amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang menekankan upaya preventif dan kuratif untuk menjaga keaslian, nilai sejarah, serta keberlanjutan fungsi warisan bangsa. Upaya ini mencakup perawatan rutin, pengamanan zonasi, hingga studi teknis yang mendukung perlindungan, revitalisasi, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sarana edukasi, penelitian, dan pariwisata.
Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan Kompleks Makam Diponegoro, yang pada tahun lalu telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya peringkat nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan fisik dan nilai sejarah situs, sekaligus memperkuat identitas budaya bangsa.
Dalam kegiatan ini, terdapat kolaborasi strategis dengan Departemen Arkeologi FIB Universitas Hasanuddin, melalui keterlibatan tenaga ahli cagar budaya. Sinergi ini memastikan bahwa setiap tindakan pemeliharaan dilakukan dengan standar ilmiah, memperhatikan aspek teknis konservasi, serta mengedepankan nilai historis dan spiritual yang melekat pada situs.
Tujuan utama pemeliharaan:
- Perlindungan: mencegah kerusakan dan menjaga keaslian.
- Revitalisasi: menghidupkan kembali nilai guna bagi generasi muda.
- Pemanfaatan: menjadikan situs sebagai ruang edukasi, penelitian, dan wisata budaya.
Dr. Yadi Mulyadi, Ketua Departemen Arkeologi FIB Unhas, menyampaikan bahwa"Keterlibatan kami dalam pemeliharaan Kompleks Makam Diponegoro adalah bentuk tanggung jawab akademik sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Dengan tenaga ahli cagar budaya, kami berupaya memastikan bahwa setiap langkah konservasi tidak hanya menjaga fisik situs, tetapi juga menghidupkan nilai sejarah dan spiritual yang terkandung di dalamnya."
Dengan dukungan juru pelihara, koordinasi kelembagaan, serta kolaborasi pendanaan, diharapkan pemeliharaan ini menjadi teladan bagi pelestarian cagar budaya di Indonesia.
