SARJANA SASTRA INDONESIA

Curriculum Structure

Kurikulum 2023 (K-23)

Penyusunan Kurikulum 2023 (K-23) merupakan kebutuhan penting bagi seluruh Program Studi di Universitas Hasanuddin, khususnya Program Studi Sastra Indonesia. Metode penyusunan kurikulum ini berlandaskan prinsip keterbukaan, fleksibilitas, serta responsivitas terhadap perkembangan dan tuntutan masyarakat pada era 4.0.

Kurikulum K-23 disusun sepenuhnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya mengenai kurikulum.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, maka diterbitkanlah Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai acuan utama.

Selain itu, proses penyusunan Kurikulum 2023 (K-23) juga telah diselaraskan dengan program pemerintah, khususnya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan demikian, mahasiswa yang berminat mengikuti kegiatan MBKM dapat difasilitasi dan diakomodasi melalui kurikulum ini.

Akses K-23